
Jakarta -Polsek Jagakarsa menangkap 2 tersangka pemerasan dan pencurian terhadap pengemudi ojek online. Dalam aksinya, para tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan senjata api.
"Berawal pengemudi ojek online sedang menunggu penumpang, didatangi 5 orang tak dikenal dengan modus sebagai anggota Polri," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono di Kantornya, Jl Timbul, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Harsono menyampaikan para tersangka beraksi pada Jumat (7/6) dini hari di Gang Makam, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel. Lima tersangka tersebut menuduh korban berjulukan Mohammad Rifqy (29) sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
![]() |
Harsono menyebut para tersangka sempat memukul korban terlebih dahulu. Korban dipaksa memperlihatkan pin ATM oleh pelaku.
"ATM diambil dan dinantikan oleh 3 orang rekan lainnya yang akan membawa uang ke ATM lalu ditransfer semua. Kurang lebih kerugian Rp 60 juta dan sehabis itu ia lapor," katanya.
Selanjutnya, kata Harsono, polisi melaksanakan pengejaran terhadap para tersangka. Pada Rabu (14/8) polisi mengamankan tersangka berinisial W (30). Kemudian pada Kamis (15/8) polisi menangkap tersangka lainnya berinisial DS (41).
"Berhasil ditangkap pada tanggal 14 Agustus pertama, lalu tanggal 15 di tempat Kebagusan. 3 orang masih DPO," kata Harsono.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 subsider 368 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi lebih dari 5 tahun penjara.
Tonton juga video Polisi Gadungan Rampas Uang dan Ponsel Wanita di Kendari:
Sumber detik.com