Polisi Tangkap Pemuda yang Jual Akun Ojol Fiktif di MakassarBarang bukti yang disita polisi terkait kasus penjualan akun ojol fiktif di Makassar (Foto: Istimewa)

Makassar -Tim Polsek Panakukang menangkap Irfan Malle (18) terkait kasus penipuan dan pencurian. Irfan menjalankan aksinya dengan memperlihatkan akun ojek online fiktif kepada para korbannya.

"Bahwa benar pelaku melaksanakan pencurian dan penipuan dengan cara memperlihatkan akun grab dan akun gojek fiktif terhadap korbannya melalui akun Facebook selanjutnya dikala korbannya tergiur pelaku eksklusif menyuruh korban untuk melaksanakan transfer ke rekening pelaku," kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi, di Makassar, Selasa (28/5/2019).



Tak hanya itu, pelaku bahkan mendatangi korban dan meminta uang secara langsung. Setelah uang diberikan, pelaku eksklusif kabur memakai sepeda motor.

"Bahkan pelaku juga mendatangi korban dan eksklusif berpura-pura meminta uang dan dikala korban mengatakan uang kepada pelaku, pelaku eksklusif kabur memakai motor bersama rekannya yang sudah standby di atas motor," jelasnya.



Irfan ditangkap pada Selasa 00.30 Wita dini hari tadi. Dia diamankan sehabis polisi mendapatkan laporan dari korban.

"Anggota Resmob mendapatkan via ponsel dari seorang warga bahwa adanya diduga pelaku yang sedang berada di tempat Batua Raya depan Gotel Maxone yang sedang melaksanakan penipuan transaksi online terhadap beberapa korbannya selanjutnya aggota Resmob mendatangi TKP dan eksklusif mengamankan pelaku," terangnya.

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah ponsel milik pelaku dan 1 kartu ATM.

Sumber detik.com
Lebih baru Lebih lama