
Palembang -Jangan iseng memakai order aplikasi online. Selain merugikan driver online, pemesan siap-siap berhadapan dengan hukum. Begini referensi kasusnya.
Kasus bermula dikala Zainuri memesan layanan Go-Shop lewat HP-nya pada 17 Februari 2019 malam. Order Go-Shop itu diambil oleh driver Riki Hidayat. Zainuri meminta ditemui di Jalan Dempo, Palembang, Sumsel.
Zainuri lalu menyerahkan satu kotak ke Riki. Dalam kotak itu, ada modem yang harus diantar ke Ardi di Taman Kanten, Palembang. Tanpa curiga, Riki mengantarkannya ke alamat tujuan.
Namun, sesudah dicari-cari, alamat itu tak ditemukan Riki. Kemudian Riki menelepon Zainuri untuk mengkonfirmasi alamat tersebut. Namun HP Zainuri tidak dapat dihubungi lagi. Riki Hidayat melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ilir Timur I Palembang.
Polisi lalu memeriksa Zainuri dan menangkapnya. Zainuri pun duduk di bangku pesakitan.
"Menyatakan Terdakwa Zainudi bin Wagiran tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis PN Palembang sebagaimana dilansir di website-nya, Selasa (21/5/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Bagus Irawan, dengan anggota Murni Rozalinda dan Abu Hanifah. Majelis tetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan biar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas majelis.
Sumber detik.com