Driver Ojol yang Terlibat Kasus Kecelakaan Dituntut 3 Bulan PenjaraAhmad Hilmi dalam persidangan (Foto: Deny Prastyo Utomo)

Surabaya -Driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani dituntut 3 bulan penjara. Hilmi dianggap telah lalai sampai menjadikan kecelakaan dengan korban luka berat.

"Sesuai dengan Pasal 310 ayat 3 KUHP, ihwal kelalaian dalam mengendarai sampai mengakibatkan kecelakaan dengan luka berat. Maka kami meminta kepada majelis hakim semoga menjatuhkan eksekusi terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara," kata JPU Neldy Denny kepada Ketua Majelis Hakim Maxi Sigerlaki di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (27/2/2019).

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, kuasa aturan Hilmi, Surya mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian menutup persidangan dengan mengetukan palu.


"Sidang ditutup, dilanjutkan pekan depan," kata Maxi .

Usai persidangan, Surya menyampaikan pada sidang pekan depan, pihaknya akan melaksanakan pembelaan terhadap kliennya dalam pledoi yang tengah disusun.

"Kami akan menawarkan pembelaan yang terbaik untuk klien kami. Dan akan kami tuangkan dalam pledoi pekan depan," kata Surya.


Diberitakan sebelumnya, Hilmi yakni driver Gojek yang terlibat dalam kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karang Pilang pada 17 April 2018 lalu. Hilmi ketika itu ditabrak seorang oknum tentara yang mengendarai motor besar.

Dalam kejadian itu, Umi Insiyah, penumpang yang dibawa Hilmi, meninggal dalam kecelakaan itu. Meski ditabrak, namun Hilmi dipolisikan alasannya yakni penumpangnya meninggal.

Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 ihwal kemudian lintas dan angkutan jalan, alasannya yakni dinilai lalai dalam berkendara, sampai menjadikan penumpangnya, meninggal dunia.

Sumber detik.com
Lebih baru Lebih lama