Ratusan Ojol akan Gelar Aksi Solidaritas Rekannya Diadili di PN SurabayaRatusan driver ojol di Surabaya/File detikcom

Surabaya -Ratusan pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar agresi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi itu untuk mengawal kasus Ahmad Hilmi Hamdani, driver ojol yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan.

Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim Daniel Lukas Rorong mengatakan, agresi itu tidak hanya diikuti pengemudi ojol saja. Namun para driver online juga. Menurutnya, totalnya mencapai ratusan.

"Kalau merujuk dari agresi yang sebelumnya tanggal 30 Januari kira-kira sebanyak itu (ratusan). Namun alasannya yaitu kemarin ada agresi ojol yang tanggal 19 di Grahadi, mungkin jumlahnya tidak sebanyak yang tanggal 30 Januari," kata Daniel dikala dihubungi detikcom di Surabaya, Rabu (20/3/2019).

Daniel menambahkan, banyak atau sedikit massa, ia tetap ingin Ahmad Hilmi dapat dibebaskan. Jika tidak, pihaknya akan berupaya mengajukan banding.


"Tapi berapapun yang datang, yang penting hasil akhirnya. Kami berharap semoga dari hakim, saudara Hilmi ini bebas. (Jika tidak) Kita komunikasi juga dengan pengacara kemungkinan akan banding. Tapi nanti itu semua tergantung dari saudara Achmad Hilmi mau banding atau tidak," imbuhnya.

Sebelumnya, sidangnya Hilmi dijadwalkan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sementara Daniel mengaku segala perlengkapan agresi solidaritas bertajuk 'Keadilan Hukum untuk Achmad Hilmi Hamdani' sudah disiapkan. Mulai dari spanduk serta aneka poster berisikan tuntutan aksi.

Seperti 'Save Ahmad Hilmi Hamdani', 'Bebaskan Ahmad Hilmi Hamdani', 'Vonis Bebas untuk Hilmi=Harga Mati', 'Save Driver Online', 'Vonis Bebas untuk Rekan Kami', 'Achmad Hilmi' dan banyak goresan pena lainnya.

"Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ikut mengawal serta mengamankan agresi solidaritas ini dari segala kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban," imbuh Daniel.


Ahmad Hilmi menjadi korban kecelakaan, goresan motor dengan motor dikala melintas di Jalan Mastrip Bogangin, Karang Pilang, 17 April 2018 lalu. Dia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny tiga bulan penjara pada Rabu (27/2) alasannya yaitu dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 tahun 2009 ihwal Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Saat itu, terdakwa sedang mengantarkan ibu-ibu berjulukan Umi Insiyah. Hilmi yang menaiki sepeda motor melaju di jalan tersebut dari arah Utara ke Selatan dan hendak menyeberang menuju Gang Bogangin I.

Namun, dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai salah seorang oknum marinir Miftakhul Efendi. Setelah itu, sepeda motor yang dikendarai Miftakhul melaju kencang dan melewati marka jalan kemudian terlibat goresan dengan sepeda motor yang dikendarai Hilmi.

Kecelakaan itu menjadikan Hilmi dan Umi mengalami luka berat. Sekitar dua bulan kemudian Umi meninggal dunia ketika sudah dirawat di rumah. Daniel menegaskan Umi meninggal alasannya yaitu sakit, bukan kecelakaan.

Sumber detik.com
Lebih baru Lebih lama