Simpati Gojek untuk Ahmad Hilmi, Mitranya yang Tersangkut Kasus HukumAhmad Hilmi Hamdani dikala menjalani sidang (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)

Surabaya -Pengemudi ojek online (ojol) Ahmad Hilmi Hamdani divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pengemudi Gojek ini bersalah alasannya dianggap lalai dikala mengemudikan motor sampai terlibat kecelakaan.

Melihat hal ini, Regional Head Corporate Affairs Gojek Alfianto Domy Aji mengaku cukup prihatin. Domy menyampaikan pihaknya juga bersimpati atas kasus yang menimpa Hilmi.

"Kami memberikan simpati yang mendalam atas proses aturan yang selama ini dijalani oleh kawan driver kami, Achmad Hilmi Hamdani di PN Surabaya," kata Domy kepada detikcom di Surabaya, Rabu (20/3/2019).


Sementara itu, meski divonis bersalah, Hilmi eksklusif bebas alasannya vonis kurungan penjara yang ditetapkan selama dua bulan 10 hari sudah dilakoni Hilmi dikala menanti persidangan.

Terkait hal ini, Domy menyampaikan pihaknya akan terus menunjukkan doa dan dukungan. Domy juga berharap supaya Hilmi lekas bekerja kembali ibarat biasanya.

"Terhadap putusan kepada Ahmad Hilmi Hamdani yang telah bebas hari ini, kami menyambut bangga seraya terus menunjukkan doa dan pemberian supaya dia sanggup kembali bekerja dan beraktifitas ibarat biasanya," imbuh Domy.


Diberitakan sebelumnya, Hilmi mengalami kecelakaan dan ditabrak seorang oknum TNI. Penumpang yang diangkut Hilmi, Umi Insiyah, mengalami luka cukup parah. Diketahui, Umi meninggal beberapa bulan usai kecelakaan itu. Umi juga disebut meninggal alasannya asma.

Namun, meski demikian, Hilmi pun dipolisikan alasannya penumpangnya meninggal. Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 wacana kemudian lintas dan angkutan jalan, alasannya dinilai lalai dalam berkendara, sampai menyebabkan penumpangnya, meninggal dunia.

Sumber detik.com
Lebih baru Lebih lama