
Jakarta -Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, dilaporkan ke Bawaslu. Djoko dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut calon presiden (capres) petahana Joko Widodo (Jokowi) curang ketika berlaga di panggung debat kedua.
"Melaporkan pelaporan UU (Nomor) 17 Tahun 2017 wacana Pemilu yang dilakukan diduga oleh Pak Djoko Santoso, Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait ucapan dia ke Ir Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin pasca-debat capres hari Minggu putaran kedua," ucap Adi Prakoso yang mengaku sebagai anggota Barisan Advokat Indonesia (BADI) di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Adi menuding Djoko melanggar Pasal 280 ayat 1 aksara c UU Pemilu. Dia menyebut Djoko telah melanggar hukum itu alasannya yaitu menghina Jokowi.
Dia mengklaim laporannya telah teregistrasi. Untuk alat bukti, dia menyertakan lampiran informasi media online.
Pernyataan Djoko mengenai Jokowi curang sebelumnya disampaikannya usai debat kedua di The Sultan Hotel pada Minggu, 17 Februari 2019. Ia menyoroti pernyataan Jokowi yang mengungkit lahan besar Prabowo di Kalimatan Timur dan Aceh Tenah ketika berbicara mengenai redistrubisi lahan ke masyarakat.
"Ya Pak Jokowi curang nyerang pribadi, nyerang perorangan. Di hukum itu kan tidak boleh menyerang perorangan," kata Djoko.
Dia membela soal lahan hak guna perjuangan (HGU) Prabowo itu. Menurut Djoko, semua rakyat Indonesia , termasuk Prabowo, berhak mendapat HGU untuk usahanya.
Sumber detik.com