8 Peraturan Pemerintah untuk Jamin Hak Difabel Siap Diuji PublikDiskusi 'Kesetaraan Akses bagi Penyandang Disabilitas', pemerintah akan menerbitkan delapan PP untuk menjamin hak penyandang disabilitas (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

Jakarta -Anggota Kantor Staf Presiden (KSP) Sunarman Sukanto menyampaikan pemerintah tengah merancang delapan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjamin hak penyandang disabilitas. RPP ini sudah memasuki tahap simpulan dan akan diuji publik.

"Saat ini pemerintah Bapak Jokowi-JK melalui kementerian terkait sedang susun 8 RPP. Pertama RPP wacana perlindungan, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. RPP ini dikoordinir Bappenas dan besok final," kata Sunarman, Rabu (21/11/2018).

Sunarman menyampaikan hal ini dalam diskusi bertajuk 'Kesetaraan Akses bagi Penyandang Disabilitas' di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat. Sunarman sendiri mengaku sudah menjadi difabel semenjak umur 4,5 tahun.


Sunarman menyampaikan KSP mendampingi kementerian/lembaga untuk mengimplementasikan Nawacita, di mana salah satunya memperhatikan hak difabel. Diharapkan RPP ini bisa ditandatangani Presiden Jokowi tahun ini.

"Kedua RPP wacana rehabilitasi. Secara sederhana rehabilitasi mengembalikan potensi dan fungsi penyandang disabilitas yang hilang alasannya yaitu kondisinya. Seperti yang nggak bisa berjalan jadi bisa berjalan. Misalnya pakai kaki palsu, dingklik roda, jadi bagaimana bisa berjalan sesuai kemampuannya," ujar Sunarman.

RPP lain yang digodok ialah soal tenaga kerja. Sunarman menyampaikan dikala ini lebih banyak didominasi penyandang disabilitas bekerja di sektor industri formal. Tercatat, difabel di Indonesia lebih banyak didominasi hanya lulusan SD atau setara. RPP ini juga akan memfasilitasi soal syarat bekerja di mana difabel disamakan dengan orang normal.


RPP lain yang dibahas juga soal pendidikan penyandang disabilitas. Kebutuhan pendidikan bagi difabel ingin diperhatikan pemerintah.

"Kita paham banyak sekali survei anak berkebutuhan khusus sekitar angka 29-40 persen, bayangkan sekolah formal semoga bawah umur bisa sekolah yang nondifabel bisa 90 persen. Kalau bawah umur berkebutuhan khusus bahkan di Jateng dari 1.698 anak berkebutuhan khusus yang sekolah itu nggak ada 10 persennya. Negara mau fasilitasi itu dengan RPP ini," ungkap Sunarman.

RPP lain yang tengah digodok yakni soal jaminan kondusif atas kekerasan bagi difabel. Selain itu dibahas soal RPP konsesi dan insentif. Konsensi ini menyangkut transportasi sampai kesehatan.


"Konsesi penggalan harga atau biaya yang diberikan penyandang disabilitas. Kalau dikala ini temen-temen kesana kemari bisa naik Gojek. Nah saya nggak bisa Gojek harus pakai taksi. Di desa lebih parah lagi itu temen-temen harus nyarter (kendaraan)," ucap dia.

Di lokasi yang sama, Advokasi Inklusi Disabilitas Indonesia (Audisi) menyampaikan pemerintahan Jokowi-JK sudah cukup memperhatikan difabel. Salah satunya yakni terbitnya UU 8/2016 wacana Penyandang Disabilitas.

"Penyandang disabilitas paradigmanya masih orang yang dikasihani. Tapi pas ada UU nomor 8 paradigmanya sudah berubah. Semua ada UU Nomor 8/2016. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mempunyai hukum. UU nomor 8 ini sudah memuat beberapa hak dan ada hukuman bila hak-hak itu tidak tercapai," ungkap pendiri Audisi, Yustitia Arif, di lokasi yang sama.

Yustitia juga ingat momen Jokowi di pembukaan Asian Para Games beberapa waktu lalu. Gelaran Asian Para Games itu sangat berkesan bagi penyandang disabilitas alasannya yaitu menyangkut perubahan stigma.


"Perubahan paradigma ini penting semoga stigmanya berubah. Perubahan paradigma sudah ditunjukkan Pak Jokowi dikala Asian Para Games. Beliau berjongkok alasannya yaitu tabiat berkomunikasi itu harus sejajar. Pak Jokowi sudah mencontohkan itu," ucap Yustitia.

Yustitia ingin masyarakat memandang penyandang disabilitas sebagai bab keragaman. Dalam rangka itu, pemerintah mesti memberi edukasi. Tak kalah penting, menurutnya mesti ada kesempatan dan kesetaraan antara difabel dengan orang normal.

"Hambatanya ada dua, aksesibilitas dan stigma. Kalau kita belum ubah stigma itu paradigmanya akan ekslusif. Perubahan paradigma sudah ditunjukan Pak Jokowi dikala Asian Paragames. Beliau berjongkok alasannya yaitu tabiat berkomunkiasi itu harus sejajar. Pak Jokowi sudah mencontohkan itu," ungkap Yustitia.

Sumber detik.com
Lebih baru Lebih lama