Tuyul Ojol Bikin Order Fiktif demi Poin, Go-Jek Rugi Rp 500 JutaFoto: Adhi Indra Prasetya/detikcom

Tangerang Selatan -Polisi menangkap persekutuan 'tuyul' ojek online yang melaksanakan order fiktif. Motif para pelaku semata-mata semoga mendapatkan laba berupa poin dari Go-Jek.

"Tujuan mereka yaitu mengejar poin dari Go-Car dan Go-Jek. Poin yang mereka dapatkan, jikalau berhasil mendapatkan 30 poin dari pesanan Go-Jek, mereka akan mendapatkan dana cash back Rp 200 ribu. Kalau Go-Car, jikalau menerima 21 poin, akan mendapatkan Rp 400 ribu," tutur Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (22/7/2019).

Ferdi menyampaikan para tersangka telah melaksanakan aksinya selama 3 bulan terakhir. Akibatnya, Go-Jek dirugikan sampai ratusan juta rupiah.

"Akibatnya, aplikasi Go-Jek dan Go-Car mengalami kerugian kurang-lebih Rp 500 juta," tutur Ferdi.

Total ada delapan tersangka yang ditangkap polisi. Kedelapan tersangka yaitu Bima Alan Buana (24), Achmad Arif (28), Dian Azhari (31), Felix (21), Irfan (26), Madi Asmad (40), Siti Hodijah (34), dan Taufik Kurniawan (47).

Mereka ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Yapen Raya, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Tangerang Selatan, Jumat (19/7). Para tersangka membagi tugas masing-masing.

"Mereka sudah membuatkan peran, ada yang menyiapkan HP, menyiapkan fake GPS, mengatur rute seperti mereka berpindah tempat, ada yang mempersiapkan rekening untuk menampung uang cash back dari poin yang mereka kumpulkan," sambung Ferdi.

Dalam satu hari, para tersangka sanggup mendapatkan uang jutaan rupiah. "Pengakuan mereka, sehari mereka mendapatkan Rp 3 juta," ucapnya.



Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharrom Wibisono menyampaikan pihaknya menangkap para pelaku sehabis mendapatkan laporan dari pihak Go-Jek. Para tersangka ditangkap di sebuah warung kopi dikala sedang melancarkan aksinya.

"Mereka sedang berkumpul, mengoperasikan aplikasi tersebut. Tertangkap tangan sama kita," ucap Wibisono.

Saat ditangkap, para pelaku tidak melaksanakan perlawanan. Dari delapan tersangka, beberapa di antaranya ada yang memang driver Go-Jek.

"Ada yang driver orisinil Go-jek, ada yang sopir biasa, ada yang pengangguran, jadi dari aneka macam macam kalangan," imbuh Wibisono.

Lebih lanjut soal aplikasi untuk menciptakan order fiktif ini, tersangka memperolehnya dari internet.

"Di PlayStore juga ada. Mungkin nanti kita akan koordinasi dengan kementerian terkait, kalau aplikasi itu sudah menciptakan kerugian besar untuk masyarakat, sanggup dikategorikan untuk kategori ilegal," tandas Wibisono.




'Tuyul' Ojol Bikin Order Fiktif demi Poin, Go-Jek Rugi Rp 500 Juta


Sumber detik.com
Lebih baru Lebih lama