
Jakarta -Polisi menangkap empat orang penipuan transportasi online. Keempat pelaku sanggup meraup Rp 10 juta setiap harinya dengan cara melaksanakan order fiktif taksi online.
"Intinya ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke aplikasi Go-Jek lalu menjadikan dari Go-Jek mengalami kerugian. Ini yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Argo menyebut laporan polisi itu masuk pada awal Februari 2019. Tersangka RP, CA, RW, dan KA ditangkap polisi pada Selasa (12/2) di kawasan Jakarta Barat.
![]() |
Para tersangka yakni sobat bersahabat dan tidak mempunyai pekerjaan tetap. Para tersangka merugikan Go-Jek dengan cara mendaftar sebagai kawan driver. Tetapi para pelaku menjalankan orderan fiktif sehingga pihak Go-Jek terus memperlihatkan bonus kepada para tersangka.
Nyatanya para tersangka hanya berada di rumah, tidak bekerja ibarat layaknya driver taksi online lainnya.
"(Tersangka) punya handphone lalu punya kartu perdana dan punya modem. Makara tersangka ini ternyata ia melaksanakan acara ia mendaftar sebagai anggota Go-Jek, lalu tersangka beli kepada seseorang dan kita cari ia yang ngutak-atik handphone ini dan ditambahi software. Akhirnya tersangka sanggup ngibuli, seakan-akan ia transaksi," kata Argo.
![]() |
"Jadi transaksi fiktif. Misalnya ia memakai mode naik kendaraan beroda empat ke mana, nah ia melaksanakan itu di dalam rumah tapi dalam aplikasi ia berjalan. Makara satu orang ini rata-rata sehari ada 24 kali perjalan. Satu orang punya beberapa akun ada yang 15, 20, 30 akun," sambungnya.
Argo menyampaikan ketika ini polisi masih memburu satu pelaku yang berperan menciptakan handphone para tersangka sanggup menciptakan orderan fiktif. Argo menyebut para tersangka sanggup mendapat uang perhari sampai Rp 10 juta rupiah tergantung berapa akun yang dimiliki oleh tersangka
"Jadi kerjanya cuma itu aja. Kalau kita total sanggup mampu Rp 7-10 juta. Satu orang itu 10 akun contohnya jadi tinggal kita kalikan aja berapa akun dia. Makara pihak Go-Jek merasa dirugikan alasannya yakni Go-Jek membayar terus ke rekening pelaku ini," kata Argo.
![]() |
Kepada polisi para tersangka mengaku gres tiga bulan melaksanakan aksinya. Mereka memakai uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 23 unit handphone, modem, dan kartu perdana. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal informasi elektronik dengan bahaya eksekusi pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sumber detik.com